Workshop Hak Kekayaan Intelektual

Bagikan

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Jumat, 4 Maret 2022 telah dilaksanakan acara Workshop Hak Kekayaan Intelektual yang bertempat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Cendekia Abditama pada pukul 13.00 WIB. Dengan materi pembahasan : Strategi Mendapatkan HKI, Penyiapan berkas HKI, Praktek pendaftaran HKI secara langsung, serta persiapan buku/artikel yang akan melalui proses HKI. Yang dimana secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.

Dikutip dari laman kemenperin.go.id adapun manfaat serta tujuan adanya HKI adalah : Bagi dunia usaha, terdapat perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. Bagi inventor, dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI. Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Lampiran Dokumentasi :